Mimpi basah ketika Ramadan, batal atau tidak puasa?

Mimpi basah ketika Ramadan, batal atau tidak puasa?

Ibadah puasa Ramadhan menjadi salah satu rukun wajib yang perlu dilakukan setiap umat muslim. Di mana seluruh umat muslim wajib menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan setiap satu tahun sekali. Menjalankan puasa di bulan Ramadan menjadi salah satu kesempatan bagi umat muslim untuk memperbanyak pahala.

Supaya berkah pahala di bulan Ramadan tidak hilang, umat muslim perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan.Salah satu perkara yang membatalkan puasa Ramadan adalah keluarnya air mani atau sperma, baik karena onani atau bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan.

Selain hubungan seksual dan sebab bersentuhan, terdapat faktor-faktor lain keluarnya air mani yang menyebabkan batalnya puasa. Seperti mimpi basah yang tiba-tiba keluar sendiri saat seseorang sedang tidur.

Mimpi basah atau emisi nokturnal adalah kondisi yang dialami laki-laki berupa keluarnya mani (sperma) pada saat tidur.
Perlu diketahui, mimpi basah adalah situasi seorang laki-laki yang bermimpi sedang bersetubuh maupun tidak yang dapat membuat air maninya keluar secara tidak sengaja. Kemudian ada pertanyaan mengenai apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa?

Menanggapi pertanyaan tersebut, para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. Sebab, hal itu terjadi di luar kuasa manusia. Keluarnya air mani saat sedang menjalankan ibadah puasa memang menjadi salah satu faktor penyebab batalnya puasa. Ini tidak lain jika keluarnya air mani dilakukan atas unsur kesengajaan, seperti masturbasi, melakukan hubungan seks, atau bersentuhan dengan lawan jenis.

Namun keluarnya air mani karena mimpi basah di siang hari saat bulan Ramadhan dinilai tidak membatalkan puasa. Orang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa baik laki-laki maupun perempuan, maka harus segera mandi junub dan tetap meneruskan ibadah puasa hingga maghrib. Para ulama juga menjelaskan, bahwa hal ini tidak mewajibkan orang tersebut untuk mengganti atau mengganti puasa di lain waktu. Sebab, puasa tetap sah dilakukan meskipun sempat keluar air mani akibat mimpi basah.

Dalam hal ini, dijelaskan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab atau aturan Allah. Di mana Allah tidak membebani umatnya dengan berbagai hukum saat dalam keadaan terlelap. Sehingga orang yang berpuasa dan mengalami mimpi basah ketika tidur, maka dia tidak berdosa dan puasa yang dijalankan tetap sah. Adapun sebuah hadis yang menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa kerna mimpi basah. Dari Aisyah RA:

“Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Mimpi basah ketika Ramadan, batal atau tidak puasa?


Baca Artikel Menarik:

Layari Laman Facebook MYKMU.NET


Anak angkat celah mana?, Nurulhidayah nafi dakwaan warganet

Biawak Bengal Di Rogol, Empat lelaki Ditahan

Peniaga ‘Mee Tonggek’ Boleh Berniaga Semula Dengan Syarat

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker