Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Ceritakan Kasus yang Menjeratnya Selama 20 Tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra menangis di tengah persidangan.

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali itu bercucuran air mata saat tengah menceritakan kasus yang menjeratnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Djoko Tjandra bertindak sebagai saksi perkara gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Ia bercerita, dirinya bertemu dengan Pinangki, pengusaha bernama Rahmat dan Anita Dewi Kolopaking mendiskusikan permasalahan perkara yang menjeratnya hingga dinyatakan buron.

Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara per tanggal 19 November 2019.

“Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita Dewi Kolopaking saat kita diskusi masalah saya.

Saya di situ menunjuk Anita sebagai pengacara saya dan di situ tanggal 19 saya berikan kuasa kepadanya untuk bertindak untuk kepentingan saya,” kata Djoko Tjandra dalam persidangan.

Baca juga: Rahmat Akui Pinangki Minta Dikenalkan dan Dipertemukan dengan Djoko Tjandra untuk Berbisnis

Djoko Tjandra merasa tidak nyaman hanya dengan satu pengacara untuk mengurusi Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya sepekan kemudian Djoko Tjandra kembali merekrut Andi Irfan Jaya sebagai konsultan hukum demi ada solusi atas perkara yang menjeratnya.

Sebab Djoko Tjandra ingin kasus yang menjeratnya selama 20 tahun bisa rampung.

“Karena saya nggak terlalu comfortable dengan hanya Anita sendiri maka tanggal 25 November, seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali lagi ke kantor saya.

Di situ Andi memperkanlkan sebagai konsultan saya dengan Anita, untuk itu saya katakan silakan dengan senang hati asalkan ada solusi,” tuturnya.

“Karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun pak sehingga saya dengan senang hati kalau ada solusi,” kata Djoko Tjandra.

Baca juga: ICW Desak KPK Ungkap Keterlibatan Oknum Kejagung dan MA di Pusaran Korupsi Djoko Tjandra

Di tengah penjelasannya, Djoko Tjandra menangis.

Ia tak melanjutkan keterangannya.

Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tidu kepada saksi.

“Sabar dulu ya, jaksa ada tisu?,” ucap Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.

Jaksa kemudian memberikan tisu kepada Djoko Tjandra.

Tak lama kemudian Djoko Tjandra melanjutkan keterangannya.

Namun karena waktu telah memasuki ibadah Maghrib, majelis hakim menunda persidangan untuk jeda ibadah.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker